Kamis, 20 Mei 2010

IMUNISASI

Adalah suatu upaya untuk menimbulkan/meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu
penyakit, sehingga bila kelak ia terpapar dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau sakit ringan.
Baca selengkapnya klik :
www.pppl.depkes.go.id/images_data/IMUNISASI.pdf

SEKALI MENDAYUNG, DUA TIGA PULAU TERLAMPAUI


Motto ini sudah tak asing lagi bagi kita...
So... ini yang terjadi dan saya alami sendiri saat ini....
Dengan penuh semangat datang di Kampus Unhas untuk mempermantap Ilmu-ilmu Keperawatan yang saya miliki, ternyata saya mendapatkan juga ilmu yang tidak kalah berharga.
Mata Kuliah IT yang diberikan sangat membantu saya untuk mengikuti perkembangan zaman saat ini... dimana dalam dunia keperawatan saat inipun dituntut untuk selalu berhubungan dengan tekhnologi terbaru khususnya di bidang IT.
Jujur aja.... pertama kali menginjakkan kaki di Kampus Merah, saya hanya punya modal IT seperti menggunakan Jejaring Sosial Face Book, kemudian hanya mampu mengoperasikan office word dan excell yang sangat minim....
\Dan sekarang... saya merasa lebih banyak perkembangan dari semula semenjak menerima mata Kuliah IT ini.... thanks for all dosen IT...... \sukses selalu Ners Unhas...
Voice of Hearth by. Asriel Talaran

Sejarah Tanah Luwu


Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Sejarah Tanah Luwu sudah berawal jauh sebelum masa pemerintahan Hindia Belanda bermula. Sebelumnya Luwu telah menjadi sebuah kerajaan yang mewilayahi Tana Toraja (Makale, Rantepao) Sulawesi Selatan, Kolaka (Sulawesi Tenggara) dan Poso (Sulawesi Tengah). Hal sejarah Luwu ini dikenal pula dengan nama Tanah Luwu yang dihubungkan dengan nama La Galigo dan Sawerigading.

Setelah Belanda menundukkan Luwu, mematahkan perlawanan Luwu pada pendaratan tentara Belanda yang ditantang oleh hulubalang Kerajaan Luwu Andi Tadda bersama dengan laskarnya di Ponjalae pantai Palopo pada tahun 1905. Belanda selanjutnya mebangun sarana dan prasarana untuk memenuhi keperluan pemerintah penjajah diseluruh wilayah kerajaan Luwu mulai dari Selatan, Pitumpanua ke utara Poso, dan dari Tenggara Kolaka (Mengkongga) ke Barat Tana Toraja. Pada Pemerintahan Hindia Belanda, sistem pemerintahan di Luwu dibagi atas dua tingkatan pemerintahan, yaitu:

  • Pemerintahan tingkat tinggi dipegang langsung oleh Pihak Belanda.
  • Pemerintahan tingkat rendah dipegang oleh Pihak Swapraja.

Dengan terjadinya sistem pemerintahan dualisme dalam tata pemerintahan di Luwu pada masa itu, pemerintahan tingkat tinggi dipegang oleh Hindia Belanda, dan yang tingkat rendah dipegang oleh Swapraja tetapi tetap masih diatur oleh Belanda, namun secara de jure Pemerintahan Swapraja tetap ada. Menyusul setelah Belanda berkuasa penuh di Luwu, maka wilayah Kerajaan Luwu mulai diperkecil, dan dipecah sesuai dengan kehendak dan kepentingan Belanda, yaitu:

  • Poso (yang masuk Sulawesi Tengah sekarang) yang semula termasuk daerah Kerajaan Luwu dipisahkan, dan dibentuk satu Afdeling.
  • Distrik Pitumpanua (sekarang Kecamatan Pitumpanua dan Keera) dipisah dan dimasukkan kedalam wilayah kekuasaan Wajo.
  • Kemudian dibentuk satu afdeling di Luwu yang dikepalai oleh seorang Asisten Residen yang berkedudukan di Palopo.

Selanjutnya Afdeling Luwu dibagi menjadi 5 (lima) Onder Afdeling, yaitu:

  • Onder Afdeling Palopo, dengan ibukotanya Palopo.
  • Onder Afdeling Makale, dengan ibukotanya Makale.
  • Onder Afdeling Masamba, dengan ibukotanya Masamba.
  • Onder Afdeling Malili, dengan ibukotanya Malili.
  • Onder Afdeling Mekongga, dengan ibukotanya Kolaka.

Selanjutnya pada masa pendudukan tentara Dai Nippon, Pemerintah Jepang tidak merubah sistem pemerintahan, yang diterapkan tentara Dai Noppon pada masa berkuasa di Luwu (Tahun 1942), pada prinsipnya hanya meneruskan sistem pemerintahan yang telah diterapkan oleh Belanda, hanya digantikan oleh pembesar-pembesar Jepang. Kedudukan Datu Luwu dalam sistem pemerintahan Sipil, sedangkan pemerintahan Militer dipegang oleh Pihak Jepang. Dalam menjalankan Pemerintahan Sipil, Datu Luwu diberi kebebasan, namun tetap diawasi secara ketat oleh pemerintahan Militer Jepang yang sewaktu-waktu siap menghukum pejabat sipil yang tidak menjalankan kehendak Jepang, dan yang menjadi pemerintahan sipil atau Datu Luwu pada masa itu ialah " Andi Kambo Opu Tenrisompa" kemudian diganti oleh putranya "Andi Patiware" yang kemuadian bergelar "Andi Jemma".

Pada bulan April 1950 Andi Jemma dikukuhkan kembali kedudukannya sebagai Datu/Pajung Luwu dengan wilayah seperti sediakala. Afdeling Luwu meliputi lima onder Afdeling Palopo, Masamba, Malili, Tana Toraja atau Makale, Rantepao dan Kolaka. Tahun 1953 Andi Jemma Datu Luwu diangkat menjadi Penasehat Gubernur Sulawesi, waktu itu Sudiro. Ketika Luwu dijadikan Pemerintahan Swapraja, Andi Jemma diangkat sebagai Kepala Swapraja Luwu, pada tahun 1957 hingga 1960.

Atas jasa-jasa beliau terhadap perjuangan kemerdekaan Indonesia, Andi Jemma telah dianugerahi Bintang Gerilya tertanggal 10 November 1958, Nomor 36.822 yang ditandatangani Presiden Soekarno. Pada masa periode kepemimpinan Andi Jemma sebagai Raja atau Datu Luwu terakhir, sekaligus menandai berakhirnya sistem pemerintahan Swatantra (Desentralisasi). Belasan tanda jasa kenegaraan Tingkat Nasional telah diberikan kepada Andi Jemma sebelum beliau wafat tanggal 23 Februari 1965 di Kota Makassar. Presiden Soekarno memerintahkan agar Datu Luwu dimakamkan secara kenegaraan di ‘Taman Makam Pahlawan’ Panaikang Makassar, yang dipimpin langsung oleh Panglima Kodam Hasanuddin.

Selanjutnya pada masa setelah Proklamasi Kemerdekaan RI, secara otomatis Kerajaan Luwu berintegrasi masuk kedalam Negara Republik Indonesia. Hal itu ditandai dengan adanya pernyataan Raja Luwu pada masa itu Andi Jemma yang antara lain menyatakan "Kerajaan Luwu adalah bagian dari Wilayah Kesatuan Republik Indonesia".

Pemerintah Pusat mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.34/1952 tentang Pembubaran Daerah Sulawesi Selatan bentukan Belanda/Jepang termasuk Daerah yang berstatus Kerajaan. Peraturan Pemerintah No.56/1951 tentang Pembentukan Gabungan Sulawesi Selatan. Dengan demikian daerah gabungan tersebut dibubarkan dan wilayahnya dibagi menjadi 7 tujuh daerah swatantra. Satu di antaranya adalah daerah Swatantra Luwu yang mewilayahi seluruh daerah Luwu dan Tana Toraja dengan pusat Pemerintahan berada di Kota Palopo.

Berselang beberapa tahun kemudian, Pemerintah Pusat menetapkan beberapa Undang-Undang Darurat, antara lain: - Undang-Undang Darurat No.2/1957 tentang Pembubaran Daerah Makassar, Jeneponto dan Takalar. - Undang-Undang Darurat No. 3/1957 tentang Pembubaran Daerah Luwu dan Pembentukan Bone, Wajo dan Soppeng. Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Darurat No. 4/1957, maka Daerah Luwu menjadi daerah Swatantra dan terpisah dengan Tana Toraja.

Daerah Swatantra Luwu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat No.3/1957 adalah meliputi:

  • Kewedanaan Palopo
  • Kewedanaan Masamba dan
  • Kewedanaan Malili

Kemudian pada tanggal 1 Maret 1960 ditetapkan PP Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pembentukan Propinsi Administratif Sulawesi Selatan mempunyai 23 Daerah Tingkat II, salah satu diantaranya adalah Daerah Tingkat II Luwu.

Untuk menciptakan keseragaman dan efisiensi struktur Pemerintahan Daerah, maka berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara No.1100/1961, dibentuk 16 Distrik di Daerah Tingkat II Luwu, yaitu: - Wara - Larompong - Suli - Bajo - Bupon - Bastem - Walenrang - Limbong - Sabbang - Malangke - Masamba - Bone-Bone - Wotu - Mangkutana - Malili - Nuha

Dengan 143 Desa gaya baru. Empat bulan kemudian, terbit SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara No.2067/1961 tanggal 18 Desember 1961 tentang Perubahan Status Distrik di Sulawesi Selatan termasuk di Daerah Tingkat II Luwu menjadi Kecamatan. Dengan berpedoman pula pada SK tersebut, maka status Distrik di Daerah Tingkat II Luwu berubah menjadi kecamatan dan nama-nama kecamatannya tetap berpedoman pada SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara No. 1100/1961 tertanggal 16 Agustus 1961, dengan luas wilayah 25.149 km2.

Perkembangan dari segi Administratif Pemerintahan di Dati II Luwu, selain pemekaran kecamatan, desa dan kelurahan juga ditetapkannya Dati II Luwu sebagai salah satu Kota Administratif (KOTIP) berdasarkan SK Mendagri No.42/1986 tanggal 17 September 1986.

Dengan demikian secara Administratif Dati II Luwu terdiri dari satu Kota Administratip, tiga Pembantu Bupati, 21 Kecamatan Definitif, 13 Kecamatan Perwakilan, 408 Desa Definitif, 52 Desa Persiapan dan Kelurahan dengan luas wilayah berdasarkan data dari Subdit Tata Guna Tanah Direktorat Agraria Propinsi Sulawesi Selatan adalah 17.791,43 km2 dan dikuatkan dengan Surat Keputusan Gubernur KDH Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 124/III/1983 tanggal 9 Maret 1983 tentang penetapan luas propinsi, kabupaten/kotamadya dan kecamatan dalam wilayah propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan.

Luas Wilayah Propinsi Kabupaten/Kotamadya dan Kecamatan yang ada sekarang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan nyata dilapangan oleh karena telah terjadi penyempurnaan batas wilayah antar propinsi di Sulawesi Selatan, maka melalui kerjasama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sul-Sel dan Topografi Kodam VII Wirabuana, Pemerintah Propinsi Tingkat I Sulawesi Selatan telah berhasil menyusun data tentang luas wilayah propinsi, kabupaten/ kotamadya dan kecamatan di daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan dengan Surat Keputusan Gubernur KDH Tk.I Sul-Sel Nomor : SK.164/IV/1994 tanggal 4 April 1994. Total luas wilayah Kabupaten Luwu adalah 17.695,23 km2 dengan 21 kecamatan definitif dan 13 Kecamatan Pembantu.

Pada tahun 1999, saat awal bergulirnya Reformasi di seluruh wilayah Republik Indonesia, dimana telah dikeluarkannya UU No.22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan di Daerah, dan mengubah mekanisme pemerintahan yang mengarah pada Otonomi Daerah.

Tepatnya pada tanggal 10 Februari 1999, oleh DPRD Kabupaten Luwu mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 03/Kpts/DPRD/II/1999, tentang Usul dan Persetujuan Pemekaran Wilayah Kabupaten Dati II Luwu yang dibagi menjadi dua Wilayah Kabupaten dan selanjutnya Gubernur KDH Tk.I Sul-Sel menindaklanjuti dengan Surat Keputusan No.136/776/OTODA tanggal 12 Februari 1999. Akhirnya pada tanggal 20 April 1999, terbentuklah Kabupaten Luwu Utara ditetapkan dengan UU Republik Indonesia No.13 Tahun 1999.

Pemekaran Wilayah Kabupaten Dati II Luwu terbagi atas:

  1. 1 Kabupaten Dati II Luwu dengan batas Saluampak Kec. Lamasi dengan batas Kabupaten Wajo dan Kabupaten Tana Toraja, dari 16 kecamatan, yaitu:
  • Kecamatan Lamasi
  • Kecamatan Walenrang
  • Kecamatan Pembantu Telluwanua
  • Kecamatan Warautara
  • Kecamatan Wara
  • Kecamatan Pembantu Wara Selatan
  • Kecamatan Bua
  • Kecamatan Pembantu Ponrang
  • Kecamatan Bupon
  • Kecamatan Bastem
  • Kecamatan Pembantu Latimojong
  • Kecamatan Bajo
  • Kecamatan Belopa
  • Kecamatan Suli
  • Kecamatan Larompong
  • Kecamatan Pembantu Larompong Selatan
  1. 2 Kabupaten Luwu Utara dengan batas Saluampak Kec. Sabbang sampai dengan batas Propinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara, terdiri dari 19 Kecamatan, yaitu:
  • Kecamatan Sabbang
  • Kecamatan Pembantu Baebunta
  • Kecamatan Limbong
  • Kecamatan Pembantu Seko
  • Kecamatan Malangke
  • Kecamatan Malangke Barat
  • Kecamatan Masamba
  • Kecamatan Pembantu Mappedeceng
  • Kecamatan Pembantu Rampi
  • Kecamatan Sukamaju
  • Kecamatan Bone-Bone
  • Kecamatan Pembantu Burau
  • Kecamatan Wotu
  • Kecamatan Pembantu Tomoni
  • Kecamatan Mangkutana
  • Kecamatan Pembantu Angkona
  • Kecamatan Malili
  • Kecamatan Nuha
  • Kecamatan Pembantu Towuti
  1. 3 Kota Palopo adalah salah saatu Daerah Tingkat II di provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Kota Palopo sebelumnya berstatus kota administratif yang berlaku sejak 1986 berubah menjadi kota otonom sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2002 tanggal 10 April 2002. Kota ini memiliki luass wilayah 155,19 Km2 dan berpenduduk sejumlah 120.748 jiwa dan dengan jumlah Kecamatan:
  • Kecamatan Wara
  • Kecamatan Wara Utara
  • Kematan Wara Selatan
  • Kecamatan Telluwanua
  • Kecmatan Wara Timur
  • Kecamatan Wara Barat
  • Kematan Mungkajang
  • Kecamaatan Bara
  • Kecamatan Sendana
  1. 4 Kabupaten Luwu Timur adalah salah satu Daerah Tingkat II di provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Kabupaten ini berasal dari pemekaran Kabupaten Luwu Utara yang disahkan dengan UU Nomor 7 Tahun 2003 pada tanggal 25 Februari 2003. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 6.944,98 km2, dengan Kecamatan masing-masing:
  • Kecamatan Angkona
  • Kecamatan Burau
  • Kecamatan Malili
  • Kecamatan Mangkutana
  • Kecamatan Nuha
  • Kecamatan Sorowako
  • Kecamatan Tomoni
  • Kecamatan Tomoni Utara
  • Kecamatan Towuti
  • Kecamatan Wotu

Setelah pembagian Wilayah Kabupaten Luwu dari dua Kabupaten menjadi tiga Kabupaten dan satu Kota, maka secara otomatis luas Wilayah Kabupaten ini berkurang dengan Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur dan Kota Palopo berdasarkan batas yang telah ditetapkan, yaitu:

  • Luas Wilayah Kabupaten Luwu adalah 3.092,58 km2
  • Luas Wilayah Kabupaten Luwu Utara adalah 7.502,48 km2
  • Luas Wilayah Kota Palopo menjadi 155.19 km2.
  • Luas Wilayah Kabupaten Luwu Timur menjadi 6.944,98 km2.

Senin, 03 Mei 2010

INFO HEALTH : PEREMPUAN CANTIK BURUK BAGI KESEHATAN PRIA

Perempuan Cantik Buruk Bagi Kesehatan Pria

AN Uyung Pramudiarja - detikHealth ( RE POST BY. ASRIEL BATIGOL )


img
Scarlett Johanssons (Gettyimage)
Valencia, Hanya lima menit pria berdekatan dengan seorang perempuan cantik dan menarik akan meningkatkan kadar kortisol alias hormon pemicu stres. Jika kadar kortisol tinggi akan memperburuk kondisi kesehatan pria karena ancaman penyakit jantung, diabetes, hipertensi dan impotensi.

Penelitian itu ditemukan oleh ilmuwan dari University of Valencia. Peningkatan kadar kortisol akan semakin tinggi jika wanita cantik yang ditemui belum dikenal atau asing.

Jika si pria gagal melakukan pendekatan, risiko terburuk yang mungkin dihadapi karena meningkatnya kortisol secara cepat adalah stroke dan serangan jantung. Koran Inggris, The Mail edisi Senin (3/5/2010) menyebut efek tersebut hampir setara dengan melompat dari atas pesawat.

Tim dari University of Valencia, Spanyol, dilansir dari News.com.au, Selasa (4/5/2010) melakukan kajian terhadap 84 pelajar pria dengan bayaran masing-masing 10 poundsterling (sekitar 16 dolar AS).

Kadar kortisol pada para pelajar diukur sesaat sebelum ditinggalkan berduaan dengan wanita cantik yang tidak mereka kenal. Pengukuran dilakukan kembali segera setelah pertemuan yang hanya berdurasi 5 menit tersebut berakhir.

Peneliti awalnya meminta masing-masing partisipan untuk duduk di sebuah ruangan dan memecahkan teka-teki Sudoku. Isi ruangan itu dua orang asing, satu laki-laki dan satu perempuan cantik serta partispan si pria.

Ketika dua orang asing meninggalkan ruangan dan dua orang tetap duduk bersama-sama si wanita cantik, tingkat stres si pria itu masih baik. Tapi ketika partisipan ditinggalkan sendirian dengan wanita cantik tingkat kortisolnya langsung meningkat tajam.

Untuk penelitian tersebut, sengaja dipilih wanita muda dengan penampilan cantik, atraktif serta menawan hati. Hasil pengukuran menunjukkan, kadar kortisol pada para pelajar meningkat setelah 5 menit berduaan dengan sang bidadari.

Menurut para peneliti, hal ini menunjukkan bahwa interaksi dengan lawan jenis dapat merangsang pelepasan kortisol. Diduga, kehadiran wanita cantik bagi sebagian besar pria telah membentuk persepsi tentang adanya peluang untuk hubungan yang lebih intim.

Lantas apa yang terjadi ketika salah satu di antara pelajar itu berhasil mengencani si wanita cantik? Tim peneliti mengklaim, dampaknya malah jauh lebih buruk ketika interaksi tersebut berlanjut untuk waktu yang lama.

"Ironisnya, ini justru bisa memicu impotensi. Pemicunya adalah kelebihan kortisol yang sifatnya kronis, sebagai dampak dari stres yang berkelanjutan," ungkap para peneliti.

Kortisol dalam dosis kecil memberikan efek positif meningkatkan kewaspadaan dan bermanfaat dalam pengaturan gula darah. Tapi hormon ini selalu meningkat saat sedang frustrasi sehingga disebut juga 'hormon stres'.

Yang berbahaya adalah peningkatan kadar kortisol secara kronis yang dapat memperburuk kondisi medis seperti penyakit jantung, diabetes, hipertensi dan impotensi.

Kamis, 20 Mei 2010

IMUNISASI

Adalah suatu upaya untuk menimbulkan/meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu
penyakit, sehingga bila kelak ia terpapar dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau sakit ringan.
Baca selengkapnya klik :
www.pppl.depkes.go.id/images_data/IMUNISASI.pdf

SEKALI MENDAYUNG, DUA TIGA PULAU TERLAMPAUI


Motto ini sudah tak asing lagi bagi kita...
So... ini yang terjadi dan saya alami sendiri saat ini....
Dengan penuh semangat datang di Kampus Unhas untuk mempermantap Ilmu-ilmu Keperawatan yang saya miliki, ternyata saya mendapatkan juga ilmu yang tidak kalah berharga.
Mata Kuliah IT yang diberikan sangat membantu saya untuk mengikuti perkembangan zaman saat ini... dimana dalam dunia keperawatan saat inipun dituntut untuk selalu berhubungan dengan tekhnologi terbaru khususnya di bidang IT.
Jujur aja.... pertama kali menginjakkan kaki di Kampus Merah, saya hanya punya modal IT seperti menggunakan Jejaring Sosial Face Book, kemudian hanya mampu mengoperasikan office word dan excell yang sangat minim....
\Dan sekarang... saya merasa lebih banyak perkembangan dari semula semenjak menerima mata Kuliah IT ini.... thanks for all dosen IT...... \sukses selalu Ners Unhas...
Voice of Hearth by. Asriel Talaran

Sejarah Tanah Luwu


Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Sejarah Tanah Luwu sudah berawal jauh sebelum masa pemerintahan Hindia Belanda bermula. Sebelumnya Luwu telah menjadi sebuah kerajaan yang mewilayahi Tana Toraja (Makale, Rantepao) Sulawesi Selatan, Kolaka (Sulawesi Tenggara) dan Poso (Sulawesi Tengah). Hal sejarah Luwu ini dikenal pula dengan nama Tanah Luwu yang dihubungkan dengan nama La Galigo dan Sawerigading.

Setelah Belanda menundukkan Luwu, mematahkan perlawanan Luwu pada pendaratan tentara Belanda yang ditantang oleh hulubalang Kerajaan Luwu Andi Tadda bersama dengan laskarnya di Ponjalae pantai Palopo pada tahun 1905. Belanda selanjutnya mebangun sarana dan prasarana untuk memenuhi keperluan pemerintah penjajah diseluruh wilayah kerajaan Luwu mulai dari Selatan, Pitumpanua ke utara Poso, dan dari Tenggara Kolaka (Mengkongga) ke Barat Tana Toraja. Pada Pemerintahan Hindia Belanda, sistem pemerintahan di Luwu dibagi atas dua tingkatan pemerintahan, yaitu:

  • Pemerintahan tingkat tinggi dipegang langsung oleh Pihak Belanda.
  • Pemerintahan tingkat rendah dipegang oleh Pihak Swapraja.

Dengan terjadinya sistem pemerintahan dualisme dalam tata pemerintahan di Luwu pada masa itu, pemerintahan tingkat tinggi dipegang oleh Hindia Belanda, dan yang tingkat rendah dipegang oleh Swapraja tetapi tetap masih diatur oleh Belanda, namun secara de jure Pemerintahan Swapraja tetap ada. Menyusul setelah Belanda berkuasa penuh di Luwu, maka wilayah Kerajaan Luwu mulai diperkecil, dan dipecah sesuai dengan kehendak dan kepentingan Belanda, yaitu:

  • Poso (yang masuk Sulawesi Tengah sekarang) yang semula termasuk daerah Kerajaan Luwu dipisahkan, dan dibentuk satu Afdeling.
  • Distrik Pitumpanua (sekarang Kecamatan Pitumpanua dan Keera) dipisah dan dimasukkan kedalam wilayah kekuasaan Wajo.
  • Kemudian dibentuk satu afdeling di Luwu yang dikepalai oleh seorang Asisten Residen yang berkedudukan di Palopo.

Selanjutnya Afdeling Luwu dibagi menjadi 5 (lima) Onder Afdeling, yaitu:

  • Onder Afdeling Palopo, dengan ibukotanya Palopo.
  • Onder Afdeling Makale, dengan ibukotanya Makale.
  • Onder Afdeling Masamba, dengan ibukotanya Masamba.
  • Onder Afdeling Malili, dengan ibukotanya Malili.
  • Onder Afdeling Mekongga, dengan ibukotanya Kolaka.

Selanjutnya pada masa pendudukan tentara Dai Nippon, Pemerintah Jepang tidak merubah sistem pemerintahan, yang diterapkan tentara Dai Noppon pada masa berkuasa di Luwu (Tahun 1942), pada prinsipnya hanya meneruskan sistem pemerintahan yang telah diterapkan oleh Belanda, hanya digantikan oleh pembesar-pembesar Jepang. Kedudukan Datu Luwu dalam sistem pemerintahan Sipil, sedangkan pemerintahan Militer dipegang oleh Pihak Jepang. Dalam menjalankan Pemerintahan Sipil, Datu Luwu diberi kebebasan, namun tetap diawasi secara ketat oleh pemerintahan Militer Jepang yang sewaktu-waktu siap menghukum pejabat sipil yang tidak menjalankan kehendak Jepang, dan yang menjadi pemerintahan sipil atau Datu Luwu pada masa itu ialah " Andi Kambo Opu Tenrisompa" kemudian diganti oleh putranya "Andi Patiware" yang kemuadian bergelar "Andi Jemma".

Pada bulan April 1950 Andi Jemma dikukuhkan kembali kedudukannya sebagai Datu/Pajung Luwu dengan wilayah seperti sediakala. Afdeling Luwu meliputi lima onder Afdeling Palopo, Masamba, Malili, Tana Toraja atau Makale, Rantepao dan Kolaka. Tahun 1953 Andi Jemma Datu Luwu diangkat menjadi Penasehat Gubernur Sulawesi, waktu itu Sudiro. Ketika Luwu dijadikan Pemerintahan Swapraja, Andi Jemma diangkat sebagai Kepala Swapraja Luwu, pada tahun 1957 hingga 1960.

Atas jasa-jasa beliau terhadap perjuangan kemerdekaan Indonesia, Andi Jemma telah dianugerahi Bintang Gerilya tertanggal 10 November 1958, Nomor 36.822 yang ditandatangani Presiden Soekarno. Pada masa periode kepemimpinan Andi Jemma sebagai Raja atau Datu Luwu terakhir, sekaligus menandai berakhirnya sistem pemerintahan Swatantra (Desentralisasi). Belasan tanda jasa kenegaraan Tingkat Nasional telah diberikan kepada Andi Jemma sebelum beliau wafat tanggal 23 Februari 1965 di Kota Makassar. Presiden Soekarno memerintahkan agar Datu Luwu dimakamkan secara kenegaraan di ‘Taman Makam Pahlawan’ Panaikang Makassar, yang dipimpin langsung oleh Panglima Kodam Hasanuddin.

Selanjutnya pada masa setelah Proklamasi Kemerdekaan RI, secara otomatis Kerajaan Luwu berintegrasi masuk kedalam Negara Republik Indonesia. Hal itu ditandai dengan adanya pernyataan Raja Luwu pada masa itu Andi Jemma yang antara lain menyatakan "Kerajaan Luwu adalah bagian dari Wilayah Kesatuan Republik Indonesia".

Pemerintah Pusat mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.34/1952 tentang Pembubaran Daerah Sulawesi Selatan bentukan Belanda/Jepang termasuk Daerah yang berstatus Kerajaan. Peraturan Pemerintah No.56/1951 tentang Pembentukan Gabungan Sulawesi Selatan. Dengan demikian daerah gabungan tersebut dibubarkan dan wilayahnya dibagi menjadi 7 tujuh daerah swatantra. Satu di antaranya adalah daerah Swatantra Luwu yang mewilayahi seluruh daerah Luwu dan Tana Toraja dengan pusat Pemerintahan berada di Kota Palopo.

Berselang beberapa tahun kemudian, Pemerintah Pusat menetapkan beberapa Undang-Undang Darurat, antara lain: - Undang-Undang Darurat No.2/1957 tentang Pembubaran Daerah Makassar, Jeneponto dan Takalar. - Undang-Undang Darurat No. 3/1957 tentang Pembubaran Daerah Luwu dan Pembentukan Bone, Wajo dan Soppeng. Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Darurat No. 4/1957, maka Daerah Luwu menjadi daerah Swatantra dan terpisah dengan Tana Toraja.

Daerah Swatantra Luwu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat No.3/1957 adalah meliputi:

  • Kewedanaan Palopo
  • Kewedanaan Masamba dan
  • Kewedanaan Malili

Kemudian pada tanggal 1 Maret 1960 ditetapkan PP Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pembentukan Propinsi Administratif Sulawesi Selatan mempunyai 23 Daerah Tingkat II, salah satu diantaranya adalah Daerah Tingkat II Luwu.

Untuk menciptakan keseragaman dan efisiensi struktur Pemerintahan Daerah, maka berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara No.1100/1961, dibentuk 16 Distrik di Daerah Tingkat II Luwu, yaitu: - Wara - Larompong - Suli - Bajo - Bupon - Bastem - Walenrang - Limbong - Sabbang - Malangke - Masamba - Bone-Bone - Wotu - Mangkutana - Malili - Nuha

Dengan 143 Desa gaya baru. Empat bulan kemudian, terbit SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara No.2067/1961 tanggal 18 Desember 1961 tentang Perubahan Status Distrik di Sulawesi Selatan termasuk di Daerah Tingkat II Luwu menjadi Kecamatan. Dengan berpedoman pula pada SK tersebut, maka status Distrik di Daerah Tingkat II Luwu berubah menjadi kecamatan dan nama-nama kecamatannya tetap berpedoman pada SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara No. 1100/1961 tertanggal 16 Agustus 1961, dengan luas wilayah 25.149 km2.

Perkembangan dari segi Administratif Pemerintahan di Dati II Luwu, selain pemekaran kecamatan, desa dan kelurahan juga ditetapkannya Dati II Luwu sebagai salah satu Kota Administratif (KOTIP) berdasarkan SK Mendagri No.42/1986 tanggal 17 September 1986.

Dengan demikian secara Administratif Dati II Luwu terdiri dari satu Kota Administratip, tiga Pembantu Bupati, 21 Kecamatan Definitif, 13 Kecamatan Perwakilan, 408 Desa Definitif, 52 Desa Persiapan dan Kelurahan dengan luas wilayah berdasarkan data dari Subdit Tata Guna Tanah Direktorat Agraria Propinsi Sulawesi Selatan adalah 17.791,43 km2 dan dikuatkan dengan Surat Keputusan Gubernur KDH Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 124/III/1983 tanggal 9 Maret 1983 tentang penetapan luas propinsi, kabupaten/kotamadya dan kecamatan dalam wilayah propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan.

Luas Wilayah Propinsi Kabupaten/Kotamadya dan Kecamatan yang ada sekarang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan nyata dilapangan oleh karena telah terjadi penyempurnaan batas wilayah antar propinsi di Sulawesi Selatan, maka melalui kerjasama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sul-Sel dan Topografi Kodam VII Wirabuana, Pemerintah Propinsi Tingkat I Sulawesi Selatan telah berhasil menyusun data tentang luas wilayah propinsi, kabupaten/ kotamadya dan kecamatan di daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan dengan Surat Keputusan Gubernur KDH Tk.I Sul-Sel Nomor : SK.164/IV/1994 tanggal 4 April 1994. Total luas wilayah Kabupaten Luwu adalah 17.695,23 km2 dengan 21 kecamatan definitif dan 13 Kecamatan Pembantu.

Pada tahun 1999, saat awal bergulirnya Reformasi di seluruh wilayah Republik Indonesia, dimana telah dikeluarkannya UU No.22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan di Daerah, dan mengubah mekanisme pemerintahan yang mengarah pada Otonomi Daerah.

Tepatnya pada tanggal 10 Februari 1999, oleh DPRD Kabupaten Luwu mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 03/Kpts/DPRD/II/1999, tentang Usul dan Persetujuan Pemekaran Wilayah Kabupaten Dati II Luwu yang dibagi menjadi dua Wilayah Kabupaten dan selanjutnya Gubernur KDH Tk.I Sul-Sel menindaklanjuti dengan Surat Keputusan No.136/776/OTODA tanggal 12 Februari 1999. Akhirnya pada tanggal 20 April 1999, terbentuklah Kabupaten Luwu Utara ditetapkan dengan UU Republik Indonesia No.13 Tahun 1999.

Pemekaran Wilayah Kabupaten Dati II Luwu terbagi atas:

  1. 1 Kabupaten Dati II Luwu dengan batas Saluampak Kec. Lamasi dengan batas Kabupaten Wajo dan Kabupaten Tana Toraja, dari 16 kecamatan, yaitu:
  • Kecamatan Lamasi
  • Kecamatan Walenrang
  • Kecamatan Pembantu Telluwanua
  • Kecamatan Warautara
  • Kecamatan Wara
  • Kecamatan Pembantu Wara Selatan
  • Kecamatan Bua
  • Kecamatan Pembantu Ponrang
  • Kecamatan Bupon
  • Kecamatan Bastem
  • Kecamatan Pembantu Latimojong
  • Kecamatan Bajo
  • Kecamatan Belopa
  • Kecamatan Suli
  • Kecamatan Larompong
  • Kecamatan Pembantu Larompong Selatan
  1. 2 Kabupaten Luwu Utara dengan batas Saluampak Kec. Sabbang sampai dengan batas Propinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara, terdiri dari 19 Kecamatan, yaitu:
  • Kecamatan Sabbang
  • Kecamatan Pembantu Baebunta
  • Kecamatan Limbong
  • Kecamatan Pembantu Seko
  • Kecamatan Malangke
  • Kecamatan Malangke Barat
  • Kecamatan Masamba
  • Kecamatan Pembantu Mappedeceng
  • Kecamatan Pembantu Rampi
  • Kecamatan Sukamaju
  • Kecamatan Bone-Bone
  • Kecamatan Pembantu Burau
  • Kecamatan Wotu
  • Kecamatan Pembantu Tomoni
  • Kecamatan Mangkutana
  • Kecamatan Pembantu Angkona
  • Kecamatan Malili
  • Kecamatan Nuha
  • Kecamatan Pembantu Towuti
  1. 3 Kota Palopo adalah salah saatu Daerah Tingkat II di provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Kota Palopo sebelumnya berstatus kota administratif yang berlaku sejak 1986 berubah menjadi kota otonom sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2002 tanggal 10 April 2002. Kota ini memiliki luass wilayah 155,19 Km2 dan berpenduduk sejumlah 120.748 jiwa dan dengan jumlah Kecamatan:
  • Kecamatan Wara
  • Kecamatan Wara Utara
  • Kematan Wara Selatan
  • Kecamatan Telluwanua
  • Kecmatan Wara Timur
  • Kecamatan Wara Barat
  • Kematan Mungkajang
  • Kecamaatan Bara
  • Kecamatan Sendana
  1. 4 Kabupaten Luwu Timur adalah salah satu Daerah Tingkat II di provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Kabupaten ini berasal dari pemekaran Kabupaten Luwu Utara yang disahkan dengan UU Nomor 7 Tahun 2003 pada tanggal 25 Februari 2003. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 6.944,98 km2, dengan Kecamatan masing-masing:
  • Kecamatan Angkona
  • Kecamatan Burau
  • Kecamatan Malili
  • Kecamatan Mangkutana
  • Kecamatan Nuha
  • Kecamatan Sorowako
  • Kecamatan Tomoni
  • Kecamatan Tomoni Utara
  • Kecamatan Towuti
  • Kecamatan Wotu

Setelah pembagian Wilayah Kabupaten Luwu dari dua Kabupaten menjadi tiga Kabupaten dan satu Kota, maka secara otomatis luas Wilayah Kabupaten ini berkurang dengan Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur dan Kota Palopo berdasarkan batas yang telah ditetapkan, yaitu:

  • Luas Wilayah Kabupaten Luwu adalah 3.092,58 km2
  • Luas Wilayah Kabupaten Luwu Utara adalah 7.502,48 km2
  • Luas Wilayah Kota Palopo menjadi 155.19 km2.
  • Luas Wilayah Kabupaten Luwu Timur menjadi 6.944,98 km2.

Senin, 03 Mei 2010

INFO HEALTH : PEREMPUAN CANTIK BURUK BAGI KESEHATAN PRIA

Perempuan Cantik Buruk Bagi Kesehatan Pria

AN Uyung Pramudiarja - detikHealth ( RE POST BY. ASRIEL BATIGOL )


img
Scarlett Johanssons (Gettyimage)
Valencia, Hanya lima menit pria berdekatan dengan seorang perempuan cantik dan menarik akan meningkatkan kadar kortisol alias hormon pemicu stres. Jika kadar kortisol tinggi akan memperburuk kondisi kesehatan pria karena ancaman penyakit jantung, diabetes, hipertensi dan impotensi.

Penelitian itu ditemukan oleh ilmuwan dari University of Valencia. Peningkatan kadar kortisol akan semakin tinggi jika wanita cantik yang ditemui belum dikenal atau asing.

Jika si pria gagal melakukan pendekatan, risiko terburuk yang mungkin dihadapi karena meningkatnya kortisol secara cepat adalah stroke dan serangan jantung. Koran Inggris, The Mail edisi Senin (3/5/2010) menyebut efek tersebut hampir setara dengan melompat dari atas pesawat.

Tim dari University of Valencia, Spanyol, dilansir dari News.com.au, Selasa (4/5/2010) melakukan kajian terhadap 84 pelajar pria dengan bayaran masing-masing 10 poundsterling (sekitar 16 dolar AS).

Kadar kortisol pada para pelajar diukur sesaat sebelum ditinggalkan berduaan dengan wanita cantik yang tidak mereka kenal. Pengukuran dilakukan kembali segera setelah pertemuan yang hanya berdurasi 5 menit tersebut berakhir.

Peneliti awalnya meminta masing-masing partisipan untuk duduk di sebuah ruangan dan memecahkan teka-teki Sudoku. Isi ruangan itu dua orang asing, satu laki-laki dan satu perempuan cantik serta partispan si pria.

Ketika dua orang asing meninggalkan ruangan dan dua orang tetap duduk bersama-sama si wanita cantik, tingkat stres si pria itu masih baik. Tapi ketika partisipan ditinggalkan sendirian dengan wanita cantik tingkat kortisolnya langsung meningkat tajam.

Untuk penelitian tersebut, sengaja dipilih wanita muda dengan penampilan cantik, atraktif serta menawan hati. Hasil pengukuran menunjukkan, kadar kortisol pada para pelajar meningkat setelah 5 menit berduaan dengan sang bidadari.

Menurut para peneliti, hal ini menunjukkan bahwa interaksi dengan lawan jenis dapat merangsang pelepasan kortisol. Diduga, kehadiran wanita cantik bagi sebagian besar pria telah membentuk persepsi tentang adanya peluang untuk hubungan yang lebih intim.

Lantas apa yang terjadi ketika salah satu di antara pelajar itu berhasil mengencani si wanita cantik? Tim peneliti mengklaim, dampaknya malah jauh lebih buruk ketika interaksi tersebut berlanjut untuk waktu yang lama.

"Ironisnya, ini justru bisa memicu impotensi. Pemicunya adalah kelebihan kortisol yang sifatnya kronis, sebagai dampak dari stres yang berkelanjutan," ungkap para peneliti.

Kortisol dalam dosis kecil memberikan efek positif meningkatkan kewaspadaan dan bermanfaat dalam pengaturan gula darah. Tapi hormon ini selalu meningkat saat sedang frustrasi sehingga disebut juga 'hormon stres'.

Yang berbahaya adalah peningkatan kadar kortisol secara kronis yang dapat memperburuk kondisi medis seperti penyakit jantung, diabetes, hipertensi dan impotensi.